Minggu, 11 November 2012

Tentang Internet


               I.            Fungsi internet
Internet berkembang sangat pesat karena berbagai macam fasilitas yang ada di dalamnya. Fasilitas-fasilitas internet memiliki beberapa tujuan yaitu : 
a. Sebagai media melakukan transfer file 
Transfer file yang dimaksud adalah untuk melakukan akses pada server lain yang jaraknya jauh, baik secara anonymous FTP (File Transfer Protocol) maupun yang bukan anonymous FTP.
b. Sebagai sarana mengirim surat (email) 
c. Sebagai surat pembelajaran dan pendidikan 
d. Sebagai sarana untuk penjualan atau pemasaran 
e. Melakukan mailing list, newsgroup, dan konferensi
Mailing list atau newsgroup digunakan untuk melakukan diskusi online dalam sebuah forum tertentu untuk membahas permasalahan tertentu bagi netter (pengguna internet) yang memiliki masalah dan topic yang sama. 
f. Chating 
Chatting adalah sarana internet yang digunakan untuk berkomunikasi langsung melalui tulisan ataupun lisan. 
g. Mesin pencari (search engine) 
Mesin pencari (search engine) merupakan fasilitas yang disediakan oleh situs-situs tertentu untuk mempermudah pencarian atau pelacakan informasi yang kita butuhkan secara cepat. 
h. Untuk mengirim SMS ke telepon seluler 
i. Sarana entertainment dan permainan 
j. Berbagi pakai file 
k. Menyimpan file multimedia seperti, audio, foto, dokumen, maupun video
l. Menjalin persahabatan / mencari teman baik local maupun mancanegara dengan situs jejaring sosial. 
Menyalurkan ide kreatif ide melalui blogging

Sumber: http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/websites/2069552-fungsi-internet/#ixzz2BxzGUbIS
           II.            Istilah ini serng kita jumpai dalam dunia maya
Istilah ini sering kita jumpai dalam dunia maya. Istilah tersebut antara lain :
Intranet 
Adalah jaringan internet yang lebih kecil, biasanya dibangun dan dimiliki oleh sebuah perusahaan untuk menghubungkan komputer-komputer yang ada di persahaan tersebut
Browser atau web browser
Adalah program yang digunakan untuk mengakses internet/ mengakses halaman web. Contoh dari brwser adalah mozile, opera, internet explorer.

HTML
Singkatan dari hypertext mark-up laguange. HTML adalah kode-kode yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web.

Server
Adalah komputer yang berfungsi memberikan layanan bagi komputer lain (client) dalam sebuah jaringan 

Clinet
Adalah komputer yang berfungsi menerima layan dari server dalam sebuah jaringan 
Bandwith
Adalah ukuran kemampuan sebuah jaringan untuk mentranfer data dalam jangka waktu tertentu. Satuan dari bandwith adalah megabit per second (Mbps) atau Kilobit per second ( Kbps)

Search engine 
Adalah program di website tertentu yang digunakan untuk mencari informasi yang ada di internet 

URL (Uniform Resource Locater)
Adalah system pemberian nama alamat website . alamat URL merupakan alamat dari sebuah halaman web.

Website 
Adalah kumpulan dari halaman-halamn web yang saling terkait. Website disebut juga dengan situs, situs web, site, portal.
Homepage
Adalah halaman web pertama yang terdapat pada website. Biasanya homepage berisi salam pembuka, ringkasan dari website.

IPS (internet service provider)
Adalah perusahaan yang meyedikan jasa layanan internet. Jika kita ingin komputer kita terhubung dengan internet, maka kita harus mendaftar ke sebuah ISP
Webpage 
Adalah istilah yang digunakan untuk mengacu kepada sebuah halaman web
Hypertext link/ hyperlink atau link
Adalah sebuah teks atau gambar atau tombol di halaman web yang digunakan untuk mengakses halaman web atau file-file lain. Link dihalaman web akan mempunyai tanda dan warna yang berbeda.

Program Diap-up
Adalah program yang terdapat di komputer yang berfungsi mengontrol modem dan mengatur hubungan antara komputer dengan pemberi jasa layanan internet (isp)

Offline 
Off-line adalah kondisi dimana koneksi komputer kita ke internet dalam keadan terputus

Online 
Online adalah kondisi dimana koneksi komputer kita ke internet dalam kedaan tersambung 

Login 
Adalah kegiatan masuk ke sebauah halaman web sesuai dengan hak aksesnya

Logout 
Adalah kegaatan keluar dari sebuah halaman web sesuai dengan hak aksesnya

Protokol
Adalah sebuah aturan-aturan yang ada untuk melakukan tugas tertentu. Misalkan di internet ada ada protocol untuk mengirimkan pesan ke komputer lain, dengan menggunakan protocol HTTP

POP atau Post Ofice Protocol
Adalah protocol yang digunakan untuk mengambil email yang disimpan di server internet atau sebuah ISP

Download
Adalah proses pengambilan file dari sebuah komputer server di internet ke komputer yang kita gunankan

Upload 
Adalah proses penempatan file dari komputer kita ke sebuah komputer server di internet.

Freeware 
Adalah program yang di tempatkan di internet dan dibagikan secara gratis

SPAM
Adalah pengiriman pesan yang tidak di inginkan, missal email yang tidak penting, email berantai, iklan.


      III.            Dampak positif&negative internet
Saat ini internet mungkin bukanlah hal yang aneh lagi untuk di dengar dan di gunakan di kalangan masyarakat umum. Karena saat ini internet sudah menjadi salah satu kebutuhan setiap orang. Namun internet ini selain memiliki beberapa manfaat positif, ternyata juga memiliki beberapa dampak negatif. Dibawah ini adalah dampak positif dan negatif dari penggunaan internet tersebut.
Pengertian Internet
Sebelum membahas apa dampak positif dan negatif dari internet, tidak ada salahnya jika saya akan membahas tentang pengertian dari internet itu sendiri. Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik).Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet.
Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri ( bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.
Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. Internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri.
Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.
Dampak Positif :
1. Internet sebagai media komunikasi :
merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data :
dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media untuk mencari informasi atau data :
perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi:
kemudahan untuk memperoleh informasi yang ada di internet banyak membantu manusia sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Selain itu internet juga bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan :
Dengan kemudahan ini, membuat kita tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan karena dapat di lakukan lewat internet.
Dampak Negatif :
1. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
3. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
4. Carding
Karena sifatnya yang real time(langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
Secara garis besar dampak negatif internet adalah :
·                     Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
·                     Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
·                     Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
·                     Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut

     IV.            Jenis-jenis aplikasi internet
Seiring dengan pesatnya perkembangan internet, Aplikasi internet pun mengalami kemajuan yang sangat pesat. Aplikasi internet adalah hal-hal yang bisa di lakukan ketika seseorang sedang online, atau sedang mengoprasikan internet.

WWW
Word wide web (www) adalah dokumen-dokumen internet yang di simpan di server –server yang terdapat di seluruh dunia. Dokumen web yang tersimpan di server tersebut biasanya di buat dengan bahasa pemprograman web misal HTML, PHP,dll .Dokumen web yang di simpan bisa dalam bentuk teks, gambar, animasi, video, audio.


Electronic Mail (E-Mail)
E-mail adalah aplikasi internet untuk sarana komunikasi surat menyurat dalam bentuk elektronik. Isi dari pada email bisa berupa teks, gamber, video, audio. Kita dapat mengirimkan surat ke seluruh dunia dengan cepat dan murah dengan menggunakan email. Contoh situs yang menyediakan email (web mail) adalah gmail.com, yahoomail.com, telkom.net

Mailing list (Milis)
Mailing list sering juga di sebut Milis. Pengertian mailing list ( milis ) adalah aplikasi internet yang di gunakan sebagai sarana diskusi dalam satu kelompok melalui email. Setiap email yang di kirim ke alamat milis akan dikirimkan ke seluruh alamat email yang terdaftar sebagai anggota milis tersebut. Milis mempunyai sifat yang sama seperti email.

Newsgroup 
Newsgroup adalah aplikasi internet yang digunakan untuk berkomunkasi satu sama lain dalam sebuah forum.Biasanya anggota forum newsgroup mempunyai kepentingan dan ketertarikan yang sama serta membahas topik-topik tertentu. Newsgroup dapat dianggap seperti buletin board dimana setiap anggota dapat memaparkan gagasanya untuk di baca oleh sesama anggota. Sarana yang mungkin di gunakan dalam newsgroup bisa berupa multimedia dengan menggunakan fasilitas konferensi video atau dapat berupa teks saja dengan menggunakan fasilitas chat 

Internet Relay Chat (IRC)
Adalah aplikasi internet yang di gunakan untuk bercakap-cakap di internet. Kegiatan bercakap-cakap di internet di sebut sebagai chating. Chating dilakukan dengan cara mengetik apa yang kita katakana pada teman chating kita, kemudian mengirimkanya dalam bentuk teks. Saat ini beberapa layanan chat sudah dilengkapi dengan sarana untuk menampilkan gambar yang diambil melalui web cam. Dengan fasilitas gambar ini, kita dapat bercakap-cakap sambil melihat gambar dari lawan chat kita. 

File Transfer Protocol
Sering disebut juga dengan FTP. FTP adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengirim atau mengambil file ke atau dari komputer lain. Dengan fasilitas ini, kita dapat mengambil data, terutama ketika kita sedang mencari sebuah informasi. Kita juga dapat memasang informasi ke internet sehingga bisa di baca orang ketika di internet. Dengan adanya falititas ini kita bisa melakukan pengambilan file (download) dari sebuah server atau mengupload file ke sebuah server

Telnet
Telnet adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengakses komputer yang letaknya jauh. Telnet dapat digunakan apabila kita mempunyai alamat IP dari komputer yang akan di akses dan kita juga harus mempunyai user id dan password untuk dapat mengakses komputer tersebut.

Gopher
Gopher adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mencari informasi yang ada di internet, namun informasi tersebut hanya terbatas pada teks saja. Untuk dapat menggunakan gopher, kita harus menghubungkan diri dengan gopher server yang ada di internet. 

Ping
Ping kepanjangan dari packet internet gopher. Ping digunakan untuk memeriksa apakah komputer yang kita gunakan terhubung dengan komputer lain di internet. Pengecekan hubungan ini dilakukan dengan cara mengirimkan sejumlah paket data.
         V.            Undang-undang informatika dan transaksi eletronik
           VI.        Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
         VII.         

      VIII.        UU ITE sebagai payung hukum

           IX.        Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime …. cybercrime,dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia. …

Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content

Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
            X.        Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja...
Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut,
contoh kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE

Contoh:
Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari.
nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang sudah terjadi baru baru ini.
          XII.        1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.

2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?

3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.

4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.

5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.

Source: http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html

      XIII.        3 pasal UU ITE yang membahayakan blogger

Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

dikutip dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html
 GhanChou Yunuz   0 komentar http://www.blogger.com/img/icon18_email.gifSecara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime …. cybercrime,dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia. …

Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content

Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja...
Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut,
contoh kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE

Contoh:
Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari.
nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang sudah terjadi baru baru ini.
1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.

2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?

3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.

4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.

5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.

Source: http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html
Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

dikutip dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html
Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.

Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.

sumber :
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1

dari kutipan diatas itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuai UU ITE dengan UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.
          XV.        Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.

Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.

sumber :
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1

dari kutipan diatas itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuai UU ITE dengan UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.

                                                                                           

Kamis, 08 November 2012

Funsi internet


FUNGSI INTERNET
Internet berfungsi sebagai aspek komunikasi,penyedia informasi,dan fasilitas untuk promosi.Internet dapat menghubungkan kita dengan berbagai pihak di berbagai lokasi di seluruh dunia.Misalnya kita bisa kirim data atau surat dengan berbagai pihak diseluruh dunia dengan menggunakan fasilitas Electronic mail (E-mail).Selain fasilitas Electronic mail internet juga menyediakan fasilitas untuk ngobrol yang dalam internet disebut chatting.Kemampuan internet lainnya adalah Usenet ,yaitu forum yang disediakan bagi pengguna internet untuk berbagi informasi dan pemikiran mengenai suatu topk melalui bulettin elektronik.Dengan menggunakan forum ini,pengguna dapat mengirim pesan mngenai topik bersangkutan dan menerima tanggapan dari pihak lain.
Internet terhubung dengan ratusan katalog perpustakaan,sehingga penggunaannya dapat meneliti ribuan data base yang terbuka untuk umum melalui jaringan tersebut yang disediakan oleh perusahaan,pemerintah ataupun niralaba.Pengguna internet dapat mempergunakan informasi ini untuk berbagai keperluan bisnisnya,sehingga bisa mengetahui kondisi lingkungan termasuk pesaing dan perkembangan kepentingan para stakeholder.Beberapa metode atau alat untuk mengakses komputer dan mencari file yang dapat diterapkan melalui internet adalah gopher,archie,dan wide area information servers.
Dalam dunia bisnis internet digunakan sebagai alat penghubung yang praktis untuk komunikasi antara perusahaan dengan pelanggan,tanpa harus memikirkan waktu dan lokasi.Sekarang ini banyak situs – situs yang melakukan penjualan barang dan jasa lewat internet,dan tentunya kita kalau ingin membeli harus memakai kartu kredit,jadi transaksi itu terjadi lewat internet.Kebanyakan orang di luar negeri seperti Amerika sering berbelanja produk atau barang lewat internet.Kalau dinegara kita masih jarang yang melakukan pembelian lewat internet yang ada penjualan,penyedia jasa dan penyedia informasi,apakah itu informasih tentang berita,informasi tentang pendidikan,atau lain- lainnya.
Selain yang saya sebutkan diatas masih banyak lagi fungsi dan kegunaan internet seprti dalam bidang komunikasi.Sekarang kita bisa berkomunikasi telpon – telponan dengan semua orang diseluruh dunia tanpa harus membayar seratus perakpun alias gratis.yaitu dengan menggunakan fasilitas VOIP.kalau pakai telpon biasa bayarnya mahaaaaall……buanget.Moga aja tulisan ini bisa menambah wawasan Anda dalam dunia internet. Sumber:
 http://stikom-pti2007-kelompok9.blogspot.com/2007/10/fungsi-internet.html
Pengaruh Internet – Dengan membaca artikel ini berarti Anda “Dunia Baca Lover” sedang berada didepan layar komputer yang terhubung dengan internet. Tahukan Anda pengaruh Internet, manfaat internet serta dampak positif dan negative internet bagi para penggunanya atau bagi Dunia Baca Lovers. Sebenarnya, berbicara masalah positif dan negative, semua hal apapun pasti ada dampak positif dan negative, ada sebab – ada akibat. Namun semua itu kembali pada para penggunanya, bagaimana mereka memanfaatkannya. Bagi kalangan awam atau orang-orang tua yang hidup di pedasaan, berasumsi dunia internet identik dengan hal-hal yang berbau negative. Sehingga dengan asumsi tersebut mereka para orang tua khususnya melarang anaknya untuk mengakses internet.
Ada kejadian nyata di salah satu kecamatan desa KutuBlog, disitu baru ada yang mendirikan warnet, tidak sampai satu minggu operasi, masyarakat setempat dari kalangan umum dan kiyai melarang warnet tersebut beroperasi alias harus di tutup, karena menurutnya dengan internet nantinya anak-anak dengan mudah dapat melihat hal-hal yang seharusnya tidak boleh dilihat.
Sebenarnya penggunaan internet tidak hanya mempunyai dampak positif, tetapi juga banyak terdapat dampak negative. Internet memberikan manfaat yang begitu besar tetapi di lain pihak internet menjadi suatu media informasi yang tidak mudah untuk di batasi. berbagai macam informasi dalam berbagai bentuk dan tujuan bercampur menjadi satu di mana untuk mengaksesnya hanya perlu satu sentuhan jari saja.
Pesan Sponsor

Berbagai informasi dengan mudah didistribusikan kepada pemakai internet. Terlepas dari dampak yang mungkin akan timbul, internet tetap merupakan suatu teknologi baru di bidang komputer dan komunikasi yang mampu memberikan berbagai kemudahan bagi para pemaikainya. Dalam beberapa tahun ke depan dapat di pastikan bahwa internet akan menjadi tulang punggung perkembangan komputer.
Dampak Positif Internet
Internet telah banyak membantu manusia dalam segala aspek kehidupan sehingga internet mempunyai andil penuh dalam kehidupan sosial. Dengan adanya internet apapun dapat kita lakukan baik positif maupun negative.
Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya di seluruh dunia. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
Dampak Negatif Internet
1. Cybercrime Adalah kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat.
• Melintasi batas Negara
• Perbuatan dilakukan secara illegal
• Kerugian sangat besar
• Sulit pembuktian secara hukum
Bentuk-bentuk cybercrime sebagai berikut :
Hacking – Usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan system jaringan.
Cracking – Usaha memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file yang di simpan padap jaringan tersebut.
2. Parnografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan parnografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
3. Violence And Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
4. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
5. Carding
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
6. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
7. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang). Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut parnografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.
Manfaat Internet Bagi Remaja 
1. Manfaat Umum
Berdasarkan suvey di Amerika Serikat membuktikan jika berselancar di dunia maya, bermain game online, dan bermain situs jejaring sosial justru baik bagi perkembangan remaja. Digital Youth Project yang disponsori MacArthur Foundation selama tiga tahun berhasil membuktikan internet baik bagi perkembangan remaja. Proyek yang dilakukan selama tiga tahun itu melibatkan 800 remaja dan orang tua untuk mengetahui peningkatan kemampuan teknologi remaja. Hal ini juga mematahkan anggapan para orangtua yang menyatakan bermain internet
hanya membuang waktu saja.
2. Manfaat Internet Dalam Pendidikan
Internet merupakan sebuah layanan yang memudahkan kita menambah wawasan, berkomunikasi, dan juga memudahkan kita untuk mencari suatu bahan yang mungkin sulit dicari secara nyata. melalui akses dunia maya internet ini, kita dapat menambah wawasan, berkomunikasi jarak jauh dan juga mencari informasi yang sangat kita butuhkan. Dalam dunia pendidikan internet dapat membantu siswa untuk mengakses berbagai informasi dan ilmu pengetahuan serta sharing riset antarsiswa terutama dengan mereka yang berjauhan tempat tinggalnya.
3. Dampak Negatif 
Internet, kata yang tidak asing di telinga setiap orang, terutama para remaja yang senantiasa bergaul dengan mewahnya dunia yang berteknologi, mewah, dan praktis, Internet bisa didapatkan dimanapun kita berada, dengan bermodalkan telepon selular yang memiliki koneksi internet, internet dapat diakses dengan mudahnya melalui telepon selular dimanapun kita berada, atau jika tidak, di setiap sudut kota pasti terdapat sebuah warung yang menjual jasa internet atau yang biasa disebut dengan “warnet”, dengan adanya internet, akses atau jalan terhadap penyampaian informasi-informasi yang ada didunia ini dapat diambil dengan mudahnya seraya membalikkan tangan atau mengejapkan mata, banyak ilmu pengetahuan yang begitu melimpah disana, informasi mengenai apapun dapat kita temukan di jagat internet ini, para remaja tidak luput dengan yang namanya informasi dan ilmu pengetahuan, internet ini adalah media yang paling efektif dan mudah untuk didapatkan dan diakses oleh siapa saja dimanapun, walaupun tak dapat dipungkiri bahwa karena adanya kebebasan ini dapat terjadi pula penyalahgunaan fasilitas internet sebagai sarana untuk kriminalitas atau asusila.
Para pelajar yang baru mengenal internet biasanya menggunakan fasilitas ini untuk mencari hal yang aneh-aneh. Seperti gambar-gambar yang tidak senonoh, atau video-video aneh yang bersifat “asusila” lainnya yang dapat mempengaruhi jiwa dan kepribadian dari siswa itu sendiri, sehingga siswa terpengaruh dan mengganggu konsentrasinya terhadap proses pembelajaran disekolah, namun demikian tidak semua siswa melakukan hal yang demikian, hanya segelintir pelajar yang usil saja yang dapat melakukannya karena kurang memiliki rasa tanggungjawab terhadap diri pribadi dan sekitarnya, namun pada umumnya internet digunakan oleh setiap pelajar untuk mencari atau mendapatkan informasi.
Hal ini dapat menjadi sebuah motivator terhadap pelajar untuk terus berkembang dan juga dapat berfungsi sebagai penghancur (generasi muda), remaja adalah makhluk yang rentan terhadap perubahan disekitarnya, dia akan mengikuti hal yang paling dominan yang berada didekatnya jadi kemungkinan terjadinya perubahan yang drastis dalam masa-masa remaja akan mendorong kearah mana remaja itu akan berjalan, kearah positif atau negative tergantung dari mana di memulai.
Remaja yang kesehariannya bergaul dengan internet akan lebih tanggap terhadap perubahan informasi disekitarnya karena ia terbiasa dan lebih mengetahui tentang informasi-informasi tersebut sehingga dia lebih daripada yang lainnya. Tetapi selain itu, remaja yang memiliki kecenderungan pada hal yang negatif justru sebaliknya, dia akan nampak pasif karena hanya
diperbudak oleh kemudahan dan kayaan informasi dari internet tersebut