I.
Fungsi
internet
Internet berkembang sangat pesat karena berbagai
macam fasilitas yang ada di dalamnya. Fasilitas-fasilitas internet memiliki
beberapa tujuan yaitu :
a. Sebagai media melakukan transfer file
Transfer file yang dimaksud adalah untuk melakukan akses pada server lain yang jaraknya jauh, baik secara anonymous FTP (File Transfer Protocol) maupun yang bukan anonymous FTP.
b. Sebagai sarana mengirim surat (email)
c. Sebagai surat pembelajaran dan pendidikan
d. Sebagai sarana untuk penjualan atau pemasaran
e. Melakukan mailing list, newsgroup, dan konferensi
Mailing list atau newsgroup digunakan untuk melakukan diskusi online dalam sebuah forum tertentu untuk membahas permasalahan tertentu bagi netter (pengguna internet) yang memiliki masalah dan topic yang sama.
f. Chating
Chatting adalah sarana internet yang digunakan untuk berkomunikasi langsung melalui tulisan ataupun lisan.
g. Mesin pencari (search engine)
Mesin pencari (search engine) merupakan fasilitas yang disediakan oleh situs-situs tertentu untuk mempermudah pencarian atau pelacakan informasi yang kita butuhkan secara cepat.
h. Untuk mengirim SMS ke telepon seluler
i. Sarana entertainment dan permainan
j. Berbagi pakai file
k. Menyimpan file multimedia seperti, audio, foto, dokumen, maupun video
l. Menjalin persahabatan / mencari teman baik local maupun mancanegara dengan situs jejaring sosial.
Menyalurkan ide kreatif ide melalui blogging
Sumber: http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/websites/2069552-fungsi-internet/#ixzz2BxzGUbIS
a. Sebagai media melakukan transfer file
Transfer file yang dimaksud adalah untuk melakukan akses pada server lain yang jaraknya jauh, baik secara anonymous FTP (File Transfer Protocol) maupun yang bukan anonymous FTP.
b. Sebagai sarana mengirim surat (email)
c. Sebagai surat pembelajaran dan pendidikan
d. Sebagai sarana untuk penjualan atau pemasaran
e. Melakukan mailing list, newsgroup, dan konferensi
Mailing list atau newsgroup digunakan untuk melakukan diskusi online dalam sebuah forum tertentu untuk membahas permasalahan tertentu bagi netter (pengguna internet) yang memiliki masalah dan topic yang sama.
f. Chating
Chatting adalah sarana internet yang digunakan untuk berkomunikasi langsung melalui tulisan ataupun lisan.
g. Mesin pencari (search engine)
Mesin pencari (search engine) merupakan fasilitas yang disediakan oleh situs-situs tertentu untuk mempermudah pencarian atau pelacakan informasi yang kita butuhkan secara cepat.
h. Untuk mengirim SMS ke telepon seluler
i. Sarana entertainment dan permainan
j. Berbagi pakai file
k. Menyimpan file multimedia seperti, audio, foto, dokumen, maupun video
l. Menjalin persahabatan / mencari teman baik local maupun mancanegara dengan situs jejaring sosial.
Menyalurkan ide kreatif ide melalui blogging
Sumber: http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/websites/2069552-fungsi-internet/#ixzz2BxzGUbIS
II.
Istilah
ini serng kita jumpai dalam dunia maya
Istilah ini sering kita jumpai dalam dunia
maya. Istilah tersebut antara lain :
Intranet
Adalah jaringan internet yang lebih kecil, biasanya dibangun dan dimiliki oleh sebuah perusahaan untuk menghubungkan komputer-komputer yang ada di persahaan tersebut
Browser atau web browser
Adalah program yang digunakan untuk mengakses internet/ mengakses halaman web. Contoh dari brwser adalah mozile, opera, internet explorer.
HTML
Singkatan dari hypertext mark-up laguange. HTML adalah kode-kode yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web.
Server
Adalah komputer yang berfungsi memberikan layanan bagi komputer lain (client) dalam sebuah jaringan
Clinet
Adalah komputer yang berfungsi menerima layan dari server dalam sebuah jaringan
Bandwith
Adalah ukuran kemampuan sebuah jaringan untuk mentranfer data dalam jangka waktu tertentu. Satuan dari bandwith adalah megabit per second (Mbps) atau Kilobit per second ( Kbps)
Search engine
Adalah program di website tertentu yang digunakan untuk mencari informasi yang ada di internet
URL (Uniform Resource Locater)
Adalah system pemberian nama alamat website . alamat URL merupakan alamat dari sebuah halaman web.
Website
Adalah kumpulan dari halaman-halamn web yang saling terkait. Website disebut juga dengan situs, situs web, site, portal.
Homepage
Adalah halaman web pertama yang terdapat pada website. Biasanya homepage berisi salam pembuka, ringkasan dari website.
IPS (internet service provider)
Adalah perusahaan yang meyedikan jasa layanan internet. Jika kita ingin komputer kita terhubung dengan internet, maka kita harus mendaftar ke sebuah ISP
Webpage
Adalah istilah yang digunakan untuk mengacu kepada sebuah halaman web
Hypertext link/ hyperlink atau link
Adalah sebuah teks atau gambar atau tombol di halaman web yang digunakan untuk mengakses halaman web atau file-file lain. Link dihalaman web akan mempunyai tanda dan warna yang berbeda.
Program Diap-up
Adalah program yang terdapat di komputer yang berfungsi mengontrol modem dan mengatur hubungan antara komputer dengan pemberi jasa layanan internet (isp)
Offline
Off-line adalah kondisi dimana koneksi komputer kita ke internet dalam keadan terputus
Online
Online adalah kondisi dimana koneksi komputer kita ke internet dalam kedaan tersambung
Login
Adalah kegiatan masuk ke sebauah halaman web sesuai dengan hak aksesnya
Logout
Adalah kegaatan keluar dari sebuah halaman web sesuai dengan hak aksesnya
Protokol
Adalah sebuah aturan-aturan yang ada untuk melakukan tugas tertentu. Misalkan di internet ada ada protocol untuk mengirimkan pesan ke komputer lain, dengan menggunakan protocol HTTP
POP atau Post Ofice Protocol
Adalah protocol yang digunakan untuk mengambil email yang disimpan di server internet atau sebuah ISP
Download
Adalah proses pengambilan file dari sebuah komputer server di internet ke komputer yang kita gunankan
Upload
Adalah proses penempatan file dari komputer kita ke sebuah komputer server di internet.
Freeware
Adalah program yang di tempatkan di internet dan dibagikan secara gratis
SPAM
Adalah pengiriman pesan yang tidak di inginkan, missal email yang tidak penting, email berantai, iklan.
Intranet
Adalah jaringan internet yang lebih kecil, biasanya dibangun dan dimiliki oleh sebuah perusahaan untuk menghubungkan komputer-komputer yang ada di persahaan tersebut
Browser atau web browser
Adalah program yang digunakan untuk mengakses internet/ mengakses halaman web. Contoh dari brwser adalah mozile, opera, internet explorer.
HTML
Singkatan dari hypertext mark-up laguange. HTML adalah kode-kode yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web.
Server
Adalah komputer yang berfungsi memberikan layanan bagi komputer lain (client) dalam sebuah jaringan
Clinet
Adalah komputer yang berfungsi menerima layan dari server dalam sebuah jaringan
Bandwith
Adalah ukuran kemampuan sebuah jaringan untuk mentranfer data dalam jangka waktu tertentu. Satuan dari bandwith adalah megabit per second (Mbps) atau Kilobit per second ( Kbps)
Search engine
Adalah program di website tertentu yang digunakan untuk mencari informasi yang ada di internet
URL (Uniform Resource Locater)
Adalah system pemberian nama alamat website . alamat URL merupakan alamat dari sebuah halaman web.
Website
Adalah kumpulan dari halaman-halamn web yang saling terkait. Website disebut juga dengan situs, situs web, site, portal.
Homepage
Adalah halaman web pertama yang terdapat pada website. Biasanya homepage berisi salam pembuka, ringkasan dari website.
IPS (internet service provider)
Adalah perusahaan yang meyedikan jasa layanan internet. Jika kita ingin komputer kita terhubung dengan internet, maka kita harus mendaftar ke sebuah ISP
Webpage
Adalah istilah yang digunakan untuk mengacu kepada sebuah halaman web
Hypertext link/ hyperlink atau link
Adalah sebuah teks atau gambar atau tombol di halaman web yang digunakan untuk mengakses halaman web atau file-file lain. Link dihalaman web akan mempunyai tanda dan warna yang berbeda.
Program Diap-up
Adalah program yang terdapat di komputer yang berfungsi mengontrol modem dan mengatur hubungan antara komputer dengan pemberi jasa layanan internet (isp)
Offline
Off-line adalah kondisi dimana koneksi komputer kita ke internet dalam keadan terputus
Online
Online adalah kondisi dimana koneksi komputer kita ke internet dalam kedaan tersambung
Login
Adalah kegiatan masuk ke sebauah halaman web sesuai dengan hak aksesnya
Logout
Adalah kegaatan keluar dari sebuah halaman web sesuai dengan hak aksesnya
Protokol
Adalah sebuah aturan-aturan yang ada untuk melakukan tugas tertentu. Misalkan di internet ada ada protocol untuk mengirimkan pesan ke komputer lain, dengan menggunakan protocol HTTP
POP atau Post Ofice Protocol
Adalah protocol yang digunakan untuk mengambil email yang disimpan di server internet atau sebuah ISP
Download
Adalah proses pengambilan file dari sebuah komputer server di internet ke komputer yang kita gunankan
Upload
Adalah proses penempatan file dari komputer kita ke sebuah komputer server di internet.
Freeware
Adalah program yang di tempatkan di internet dan dibagikan secara gratis
SPAM
Adalah pengiriman pesan yang tidak di inginkan, missal email yang tidak penting, email berantai, iklan.
III.
Dampak
positif&negative internet
Saat ini internet mungkin bukanlah hal yang aneh lagi untuk di
dengar dan di gunakan di kalangan masyarakat umum. Karena saat ini internet
sudah menjadi salah satu kebutuhan setiap orang. Namun internet ini selain
memiliki beberapa manfaat positif, ternyata juga memiliki beberapa dampak
negatif. Dibawah ini adalah dampak positif dan negatif dari penggunaan internet
tersebut.
Pengertian Internet
Sebelum
membahas apa dampak positif dan negatif dari internet, tidak ada salahnya jika
saya akan membahas tentang pengertian dari internet itu sendiri. Internet
adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di
seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung
satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel
maupun gelombang elektromagnetik).Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan
berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan
dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan
ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi
serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh
pihak lain yang tergabung dalam internet.
Pihak
yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri (
bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet.
Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal
komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.
Sejalan
dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju.
Internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau
jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi
atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri.
Pada
tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh
dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari.
Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya
memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber
informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif
apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan
dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.
Dampak Positif :
1. Internet
sebagai media komunikasi :
merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media
pertukaran data :
dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media
untuk mencari informasi atau data :
perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan
memperoleh informasi:
kemudahan untuk memperoleh informasi yang ada di internet banyak membantu manusia sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Selain itu internet juga bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
kemudahan untuk memperoleh informasi yang ada di internet banyak membantu manusia sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Selain itu internet juga bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
6. Kemudahan
bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan :
Dengan kemudahan ini, membuat kita tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan karena dapat di lakukan lewat internet.
Dengan kemudahan ini, membuat kita tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan karena dapat di lakukan lewat internet.
Dampak Negatif :
1. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
1. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
3. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
4. Carding
Karena sifatnya yang real time(langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
Karena sifatnya yang real time(langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
Secara
garis besar dampak negatif internet adalah :
·
Mengurangi sifat sosial
manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu
secara langsung (face to face).
·
Dari sifat sosial yang
berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
·
Kejahatan seperti menipu
dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
·
Bisa membuat seseorang
kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang
karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut
IV.
Jenis-jenis
aplikasi internet
Seiring dengan pesatnya perkembangan internet,
Aplikasi internet pun mengalami kemajuan yang sangat pesat. Aplikasi internet
adalah hal-hal yang bisa di lakukan ketika seseorang sedang online, atau sedang
mengoprasikan internet.
WWW
Word wide web (www) adalah dokumen-dokumen internet yang di simpan di server –server yang terdapat di seluruh dunia. Dokumen web yang tersimpan di server tersebut biasanya di buat dengan bahasa pemprograman web misal HTML, PHP,dll .Dokumen web yang di simpan bisa dalam bentuk teks, gambar, animasi, video, audio.
Electronic Mail (E-Mail)
E-mail adalah aplikasi internet untuk sarana komunikasi surat menyurat dalam bentuk elektronik. Isi dari pada email bisa berupa teks, gamber, video, audio. Kita dapat mengirimkan surat ke seluruh dunia dengan cepat dan murah dengan menggunakan email. Contoh situs yang menyediakan email (web mail) adalah gmail.com, yahoomail.com, telkom.net
Mailing list (Milis)
Mailing list sering juga di sebut Milis. Pengertian mailing list ( milis ) adalah aplikasi internet yang di gunakan sebagai sarana diskusi dalam satu kelompok melalui email. Setiap email yang di kirim ke alamat milis akan dikirimkan ke seluruh alamat email yang terdaftar sebagai anggota milis tersebut. Milis mempunyai sifat yang sama seperti email.
Newsgroup
Newsgroup adalah aplikasi internet yang digunakan untuk berkomunkasi satu sama lain dalam sebuah forum.Biasanya anggota forum newsgroup mempunyai kepentingan dan ketertarikan yang sama serta membahas topik-topik tertentu. Newsgroup dapat dianggap seperti buletin board dimana setiap anggota dapat memaparkan gagasanya untuk di baca oleh sesama anggota. Sarana yang mungkin di gunakan dalam newsgroup bisa berupa multimedia dengan menggunakan fasilitas konferensi video atau dapat berupa teks saja dengan menggunakan fasilitas chat
Internet Relay Chat (IRC)
Adalah aplikasi internet yang di gunakan untuk bercakap-cakap di internet. Kegiatan bercakap-cakap di internet di sebut sebagai chating. Chating dilakukan dengan cara mengetik apa yang kita katakana pada teman chating kita, kemudian mengirimkanya dalam bentuk teks. Saat ini beberapa layanan chat sudah dilengkapi dengan sarana untuk menampilkan gambar yang diambil melalui web cam. Dengan fasilitas gambar ini, kita dapat bercakap-cakap sambil melihat gambar dari lawan chat kita.
File Transfer Protocol
Sering disebut juga dengan FTP. FTP adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengirim atau mengambil file ke atau dari komputer lain. Dengan fasilitas ini, kita dapat mengambil data, terutama ketika kita sedang mencari sebuah informasi. Kita juga dapat memasang informasi ke internet sehingga bisa di baca orang ketika di internet. Dengan adanya falititas ini kita bisa melakukan pengambilan file (download) dari sebuah server atau mengupload file ke sebuah server
Telnet
Telnet adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengakses komputer yang letaknya jauh. Telnet dapat digunakan apabila kita mempunyai alamat IP dari komputer yang akan di akses dan kita juga harus mempunyai user id dan password untuk dapat mengakses komputer tersebut.
Gopher
Gopher adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mencari informasi yang ada di internet, namun informasi tersebut hanya terbatas pada teks saja. Untuk dapat menggunakan gopher, kita harus menghubungkan diri dengan gopher server yang ada di internet.
Ping
Ping kepanjangan dari packet internet gopher. Ping digunakan untuk memeriksa apakah komputer yang kita gunakan terhubung dengan komputer lain di internet. Pengecekan hubungan ini dilakukan dengan cara mengirimkan sejumlah paket data.
WWW
Word wide web (www) adalah dokumen-dokumen internet yang di simpan di server –server yang terdapat di seluruh dunia. Dokumen web yang tersimpan di server tersebut biasanya di buat dengan bahasa pemprograman web misal HTML, PHP,dll .Dokumen web yang di simpan bisa dalam bentuk teks, gambar, animasi, video, audio.
Electronic Mail (E-Mail)
E-mail adalah aplikasi internet untuk sarana komunikasi surat menyurat dalam bentuk elektronik. Isi dari pada email bisa berupa teks, gamber, video, audio. Kita dapat mengirimkan surat ke seluruh dunia dengan cepat dan murah dengan menggunakan email. Contoh situs yang menyediakan email (web mail) adalah gmail.com, yahoomail.com, telkom.net
Mailing list (Milis)
Mailing list sering juga di sebut Milis. Pengertian mailing list ( milis ) adalah aplikasi internet yang di gunakan sebagai sarana diskusi dalam satu kelompok melalui email. Setiap email yang di kirim ke alamat milis akan dikirimkan ke seluruh alamat email yang terdaftar sebagai anggota milis tersebut. Milis mempunyai sifat yang sama seperti email.
Newsgroup
Newsgroup adalah aplikasi internet yang digunakan untuk berkomunkasi satu sama lain dalam sebuah forum.Biasanya anggota forum newsgroup mempunyai kepentingan dan ketertarikan yang sama serta membahas topik-topik tertentu. Newsgroup dapat dianggap seperti buletin board dimana setiap anggota dapat memaparkan gagasanya untuk di baca oleh sesama anggota. Sarana yang mungkin di gunakan dalam newsgroup bisa berupa multimedia dengan menggunakan fasilitas konferensi video atau dapat berupa teks saja dengan menggunakan fasilitas chat
Internet Relay Chat (IRC)
Adalah aplikasi internet yang di gunakan untuk bercakap-cakap di internet. Kegiatan bercakap-cakap di internet di sebut sebagai chating. Chating dilakukan dengan cara mengetik apa yang kita katakana pada teman chating kita, kemudian mengirimkanya dalam bentuk teks. Saat ini beberapa layanan chat sudah dilengkapi dengan sarana untuk menampilkan gambar yang diambil melalui web cam. Dengan fasilitas gambar ini, kita dapat bercakap-cakap sambil melihat gambar dari lawan chat kita.
File Transfer Protocol
Sering disebut juga dengan FTP. FTP adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengirim atau mengambil file ke atau dari komputer lain. Dengan fasilitas ini, kita dapat mengambil data, terutama ketika kita sedang mencari sebuah informasi. Kita juga dapat memasang informasi ke internet sehingga bisa di baca orang ketika di internet. Dengan adanya falititas ini kita bisa melakukan pengambilan file (download) dari sebuah server atau mengupload file ke sebuah server
Telnet
Telnet adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengakses komputer yang letaknya jauh. Telnet dapat digunakan apabila kita mempunyai alamat IP dari komputer yang akan di akses dan kita juga harus mempunyai user id dan password untuk dapat mengakses komputer tersebut.
Gopher
Gopher adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mencari informasi yang ada di internet, namun informasi tersebut hanya terbatas pada teks saja. Untuk dapat menggunakan gopher, kita harus menghubungkan diri dengan gopher server yang ada di internet.
Ping
Ping kepanjangan dari packet internet gopher. Ping digunakan untuk memeriksa apakah komputer yang kita gunakan terhubung dengan komputer lain di internet. Pengecekan hubungan ini dilakukan dengan cara mengirimkan sejumlah paket data.
V.
Undang-undang
informatika dan transaksi eletronik
VI.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
VII.
IX.
Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya
untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu
mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime ….
cybercrime,dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi
mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib
mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia.
…
Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content
Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content
Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
X.
Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan
segala macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa
seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja...
Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut,
contoh kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE
Contoh:
Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari.
nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang sudah terjadi baru baru ini.
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja...
Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut,
contoh kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE
Contoh:
Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari.
nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang sudah terjadi baru baru ini.
XII.
1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi,
mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet,
terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan
Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat
aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur,
subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman
pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun
dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Source: http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Source: http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html
Berikut
ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya
terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis,
posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
dikutip dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
dikutip dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html
GhanChou Yunuz 0
komentar
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Hampir
semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan
aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan
terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime …. cybercrime,dan seharusnya masyarakat
dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak
rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi
kegiatan cybercrime di indonesia. …
Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content
Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content
Yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Dunia
Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan
maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal
yg di luar norma dan aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja...
Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut,
contoh kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE
Contoh:
Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari.
nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang sudah terjadi baru baru ini.
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja...
Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut,
contoh kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE
Contoh:
Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari.
nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang sudah terjadi baru baru ini.
1.
UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan
pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada
pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal
karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat
tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun
tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1
milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Source: http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Source: http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html
Berikut
ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya
terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis,
posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
dikutip dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
dikutip dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html
Pasal-pasal
yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang,
adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi
Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum,"
kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian
undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.
Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.
sumber :
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1
dari kutipan diatas itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuai UU ITE dengan UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.
Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.
sumber :
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1
dari kutipan diatas itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuai UU ITE dengan UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.
XV.
Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji
materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU
Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan
ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam
sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa
6 Januari 2009.
Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.
sumber :
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1
dari kutipan diatas itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuai UU ITE dengan UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.
Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap orang berhak menyebarkan informasi.
sumber :
http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1
dari kutipan diatas itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuai UU ITE dengan UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar